Berita
Aktivitas Maritim Ilegal Jadi Penyebab Utama Rusaknya Kabel Laut
15 Agustus 2019 - Siaran Pers
Bisnis.com, JAKARTA -- Aktivitas maritim ilegal masih menjadi kekhawatiran pelaku usaha penyedia infrastrukstur telekomunikasi kabel laut.
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak mengatakan, jangkar kapal yang berlabuh bukan pada tempatnya kerap mengancam kabel laut milik operator yang digelar di bawah.
Gesekan antara jangkar dengan kabel membuat kabel menjadi rusak, terlebih kabel bawah laut sensitif. Gesekan tersebut juga membuat perseroan harus mengeluarkan biaya besar untuk perbaikan.
Galumbang menuturkan kisaran biaya yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki kabel bawah laut di laut dangkal sekitar US$500.000. Adapun untuk di laut dalam biayanya bisa mencapai US$1 juta.
“Kalau laut dalam harus menggunakan kapal khusus, yang besar, dan juga ganti kabelnya panjang makanya butuh waktu lama,” kata Galumbang kepada Bisnis.com, Rabu (14/8/2019).
Dia mengatakan bahwa penyedia infrastruktur telekomunikasi telah menggelar kabel sesuai dengan koridor secara nasional dan internasional, agar jalur kabel kabel tidak bertemu dengan jalur lainnya.
Hanya saja, meski sudah memiliki koridor, sejumlah kapal seringkali berhenti bukan pada tempatnya.
Dalam acara Asia Pacific Subsea Telecommunication Cable Annual Seminar 2019, Asosiasi Penyelenggara Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (Askalsi) menyebutkan pada 2018 jumlah kasus kerusakan kabel komunikasi bawah laut sebanyak 40 kasus. Adapun pada periode Januari – Agustus 2019, terdapat 13 kasus kerusakan kabel bawah laut.

Dari jumlah tersebut disinyalir sebanyak 75% disebabkan oleh aktivitas kapal ilegal, salah satunya adalah penangkapan ikan dan pemberhentian pada koridor kabel bawah laut.
Tidak hanya itu, dalam acara yang sama, PT Len Telekomunikasi Indonesia (Persero) menyebutkan bahwa 38% kerusakan kabel laut disebabkan oleh aktivitas penangkapan ikan, 25% karena terkena jangkar, 8% disebabkan oleh bencana alam, 6% disebabkan oleh kegagalan produk, 6% disebabkan oleh abrasi dan 17% disebabkan oleh lain-lain.
Reporter : Leo Dwi Jatmiko
Berita Terkait
- 29 Maret 2020 RUU PDP Perlu Atur Data Korban Covid-19?
- 27 Maret 2020 IICF Merilis E-Buletin GAPAI Edisi Pertama
- 25 Oktober 2019 Training HTS (High Throughput Satellite), 20 - 22 November 2019
- 02 Oktober 2019 Produk HAPS Baru Siap Dinikmati di Indonesia 2 Tahun Lagi
- 01 Oktober 2019 HAPS Diperkirakan Bakal Jadi Jaringan Telekomunikasi Baru

